Materi Moderasi Beragama dan Perpekstif Bernegara
Satu Tindakan dapat mewakili ribuan retorika. Response situasi yang berkembang dalam ruang kemasyarakatan.
Urgensi Moderasi beragama. Titik tolak nya adalah prediksi tahun 2045, yaitu seratus tahun indonesia merdeka. Kekuatan 10 besar ekonomi dunia. Meskipun bukan negara agama tapi masyarakat beraktifitas berpraktek keagamaan yang dilindungi undang-undang.
Perekat komitmen beragama dan berbangsa adalah melalui moderasi beragama. Moderasi beragama adalah kesepakatan berbangsa dan merupakan amanat konstitusi. Bukan agama yang di moderasikan tetapi memoderasikan pemahan dalam beragama. Qs. Al-anbiya : 107
وما ارسلناك إلا رحمة للعالمين
4 prinsip moderasi beragama: Komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, penerimaan terhadap tradisi. “Jangan menistakan manusia, karena hakikatnya manusia adalah ciptaan sang khaliq”
Dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara tentu akan terwujud dengan baik jika berpijak pada dasar dan tumpuan yang telah terbukti keberadaannya. Sebagaimana bangsa indonesia yang merdeka telah berpijak pada satu kesaamaan dan kesepakatan yang telah di tetapkan lebih dahulu oleh para pendiri bangsa. Bahwa negara kesatuan republik indonesia ini adalah negara pancasila dan berkonstitusi dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia yang menjadi konsekuensi bersama, bahwa walupun negara indonesia ini bukan negara agama, namun konstitusi dan pancasila telah menjamin keberadaan agama didalamnya. Sehingga setiap orang berhak dan berkewajiaban untuk menjaga dan menjamin keberadaannya di dalam Bangsa ini.
Sehingga isu-isu yang sekarang beredar berakitan dengan konflik-konflik keberagamaan dapat di hindari untuk terwujudnya bangsa indonesia yang maju dan sejahtera. Sebagaimana negara-negara timur yang keberadaannya sekarang ini ada dalam titik nadinya yang kritis dapat ditelusuri kedalam akarnya, mayoritas disebabkan oleh isu-isu keagamaan, namun untuk mengatakan bahwa apakah konflik yang sebenarnya berasal dari agama, padahal yang kita saksikan mayoritas yang dipeluknya adalah agama rahmatal lil’alamin. Yang jelas-jelas bahwa Islam tidak pernah mengajarkan akan kekerasan, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-anbiya: 107.
Memahami sendi-sendi konflik yang berjalan tentu tidak dapat dengan sekaligus di ejawantahkan sebagai konflik keagamaan, seiring banyak sekali istilah-istilah dan isu-isu yang bertebaran justru merebak dengan seiring berjalannya keterbukaan informasi dan teknologi, sehingga akar-akar konflik selalu bercampur baur dan keruh dengan bulir-bulir kepentingan yang semakin membuat suatu masalah semakin jauh dari asalnya, sehingga keagamaan yang seharusnya menjadi jalan penengah menjadi wujud baru sebagai bahan-bahan isu yang renyah dan mudah digoreng dengan bumbu-bumbu nya jelas.
Memahami akar konflik keagaam maupun akar konflik politik semakin buram dan tidak bisa saling melepaskan, tetapi yang jelas bahwa untuk melihatnya secara jelas dibutuhkan timbangan yang tepat, yang tidak memihak, saling mengisi, tidak berat kekiri maupun kekanan, yang tegak berdiri ditengah, tidak melenyapkan satu sisi, karena perbedaan serta akar-akar keberagaman adalah hal hakiki, yang niscaya ada disuatu kehidupan bermasyarakat, karena perbedaan adalah rahmat.
Dan dalam memahami keberagaman di Indonesia adalah menimbangnya dari perspektif dasar negara yang menjadi kesepakatan bersama, yaitu Konstitusi UUD. Karena pancasila sebagai sebuah kesepakatan umum yang menjadi panduan dan tuntunan yang menjadi jalan tengah di antara alur perjalanan bangsa ini. Sehingga jelas penyebutan Thogut sebagai perlawanan terhadap eksistensi pancasila ditengah keberagaman indonesia menjadi kurang tepat, penguatan pancasila sebagai dasar negara juga akan beriringan dengan kehidupan beragama dan tercapainya eksistensi budaya. Tentu dengan menghilangkan keberadaan pancasila yang bersumber dari dasar-dasar yang hidup diantara masyarakat adalah berbalik dengan prinsif العادة محكمة yang artinya “Adat istiadat bisa dijadikan sandaran dalam memutuskan sebuah hukum” (Qaidah Syariyah No: 21)

Komentar
Posting Komentar